JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud pada Senin, 12 Agustus 2024.
"Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin, depan jam 10 pagi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan GMNI ke KPK Soal IUP 'Blok Medan'
BACA JUGA: IM57+ Institute Sebut Pansel Loloskan Calon Pimpinan KPK Masih Bermasalah
Dalam hal ini, Tessa berharap agar anggota DPRD dari fraksi PDIP itu hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya, sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik," ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Kuntu Daud pada Rabu, 7 Agustus 2024 namun tak hadir.
Saat ini KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi.
Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:RS Muhammadyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK: Akibat Fraud