659 PPKS Terjaring Razia Satpol PP bersama Dinsos DKI Jakarta

Minggu 11-08-2024,12:39 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

- Pak Ogah (pengatur lalin ilegal): 401 orang

- Ondel-ondel: 4 orang

- Anak Jalanan/Anak Punk: 8 orang

- ODGJ: 9 orang

- Pemulung (manusia karung): 25 orang

- Asongan: 113 orang

Sebagai informasi, terkait hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Adm Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024 terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tipiring.

"Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak 3 Orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pengemis, Asongan dan Pengamen sebanyak 7 orang melanggar Pasal 40 huruf a," ujar Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, Jumat.

BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Operasi Penjangkauan PPKS, 71 Pelanggar Terjaring

Adapun hasil putusan pengadilan sebagai berikut:

- satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp 500 ribu.

- dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.

- enam orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari.

- satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.

"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian  masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," tegas Tumbur.

Kategori :