Viral di X Penumpang KAI Dilarang Foto di Area Stasiun Bandung Oleh Petugas, Begini Aturannya!

Senin 12-08-2024,10:15 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Melansir dari laman resmi PT KAI, berikut beberapa aturan yang wajib dipatuhi untuk mengambil video dan foto di area stasiun maupun kereta.

1. Pengambilan Gambar untuk Dokumentasi Pribadi

Penumpang diperbolehkan mengambil gambar berupa foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api, selama untuk keperluan dokumentasi pribadi.

2. Area Pengambilan Gambar  

Pengambilan gambar hanya diperbolehkan selama penumpang berada di area publik atau area penumpang di stasiun.

3. Peralatan yang Diperbolehkan

  • Tanpa Izin: Handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod, atau tongsis dapat digunakan tanpa memerlukan izin khusus.
  • Dengan Izin: Penggunaan tripod, microphone, lighting, drone, dan peralatan penunjang kamera profesional lainnya memerlukan izin terlebih dahulu.

4. Aktivitas Pengambilan Gambar yang Memerlukan Izin

  • Wartawan: Untuk kebutuhan peliputan harus mendapatkan izin dari unit Humas PT KAI.  
  • Kebutuhan Komersial: Untuk tujuan komersial, izin harus diperoleh dari unit Komersialisasi Non-Angkutan.  
  • Instansi/Lembaga: Untuk keperluan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya, izin harus diperoleh dari unit terkait.
Kategori :