Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Senin 12-08-2024,14:20 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

DEPOK, DISWAY.ID -- Korban dan saksi kasus penganiayaan di Daycare Depok disebut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan hari ini korban dugaan penganiayaan Daycare Depok bakal sambangi LPSK.

"Iya benar (Hari ini datangi LPSK, red). Ini belum datang sih," katanya kepada disway.id, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pakai Cara Blusukan Khas Jokowi, Andra Soni Siap Lawan Airin dalam Pilgub Banten 2024

BACA JUGA:Banjir dan Tanah Longsor Melanda Balikpapan, Satu Orang Patah Kaki

Terkait pengajuan perlindungan tersebut, kini pihak LPSK tengah menalaahnya.

"Masih proses penelaahan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.

"Nanti saya info kalo ada penambahan permohonan," lanjutnya.

Diketahui, terdapat dua orang yang melapor ke Polres Metro Kota Depok atas dugaan penganiayaan di Daycare milik MI.

Arya menuturkan pihaknya sudah menerima dua laporan korban penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Ikut Blusukan Bersama Gibran, Marshel Widianto Bagi-bagi Roti di Tangsel

BACA JUGA:Pelaku KDRT di Curug Diringkus, Aniaya Istri Hingga Babak Belur

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," tuturnya.

Kemudian tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu karena khilaf.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ucapnya.

Kategori :