KPK Dalami Soal Pembelian Aset Eks PPK Terkait Dugaan Pencucian Uang di DJKA 

Senin 12-08-2024,20:42 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA: IM57+ Institute Sebut Pansel Loloskan Calon Pimpinan KPK Masih Bermasalah

Atas perbuatannya tersbut, Yofi terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

KPK juga telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.

Kategori :