Meski begitu, kekerasan rentan terjadi dalam setiap relasi kehidupan, baik personal (suami/istri, orang tua, dll), sosial (teman/pacar, tetangga, dll), maupun profesional (guru, rekan kerja, majikan, dll).
"Meningkatnya jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor dapat dimaknai sebagai kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan," ujar Kepala Biro Data dan Informasi KemenPPPA Muhaziron Sulistiyo Wibowo, S.Kom., M.T.I. pada diseminasi di Jakarta, 12 Agustus 2024.
Sepanjang tahun 2023, korban KDRT berdasarkan aduan ke Simfoni PPA mencapai 6919 orang.
Sedangkan jumlah kasus kekerasan yang diadukan sebanyak 6.732.
"Faktor-faktor yang menyebabkan KDRT antara lain, kondisi psikologis yang buruk; tekanan ekonomi, pengangguran, atau ketidakstabilan keluarga; budaya tertentu yang dapat mempromosikan penggunaan kekerasan sebagai solusi; rendahnya pengendalian diri; serta ketidaksetaraan gender dan pengalaman KDRT masa lalu," paparnya.
Kemudian, Sintas Puan mencatat korban kekerasan perempuan di ranah personal sebanyak 1.944 orang dan Titian Perempuan sebanyak 2.242 orang.
BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, IDAI Soroti Isu Imunisasi dan Kekerasan Siber
Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara.
"Di sini menunjukkan kekerasan personal masih mendominasi sepanjang tahun 2023. Kekerasan di ranah personal biasanya terjadi karena adanya hubungan emosional antara pelaku dan korban, relasi kuasa, hegemoni yang menyebabkan para korban memiliki kesulitan untuk keluar dari kekerasan yang terjadi," tuturnya.