Viral Wanita dan Selingkuhan Live TikTok Berhubungan Intim, Polres Sidrap: Motifnya Sakit Hati Sama Suami

Selasa 13-08-2024,11:48 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

2. Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Agung Rama Setyawan, ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 36 adalah penjara selama 10 tahun, sementara untuk Pasal 45, ancaman hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara.

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terkait dengan penyalahgunaan media digital.

Pasal-pasal dalam UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk penyebaran materi pornografi dan kejahatan lainnya.

BACA JUGA:Dugaan Sindikat Penjualan Video Porno Anak Ditelusuri Dirkrimsus

Pasal 36 UU Pornografi mengatur tentang larangan menyebarkan konten pornografi yang dapat merusak moral dan mengganggu ketertiban sosial.

Sementara Pasal 45 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan menggunakan media elektronik dapat dikenakan hukuman penjara.

Dalam kasus ini, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 36 UU ITE karena diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.

Ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sebagai bentuk penyadaran akan kesalahan yang telah dilakukan.

Kategori :