Viral Wanita dan Selingkuhan Live TikTok Berhubungan Intim, Polres Sidrap: Motifnya Sakit Hati Sama Suami

Selasa 13-08-2024,11:48 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral sejoli selingkuh ditangkap polisi gara-gara melakukan berhubungan intim sambil live di media sosial TikTok.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setyawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan sejoli nakal itu yang viral di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan sejak Minggu 11 Agustus 2024.

Kini atas perbuatan tak senonohnya itu, keduanya terancam 10 tahun masa kurungan penjara.

Seorang ibu muda dengan inisial FY (21) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan melakukan hubungan terlarang dengan 'main' bareng mantan pacarnya, K sambil Live TikTok.

BACA JUGA:Didampingi Ayah dan Pengacara, Audrey Davis Datangi PMJ untuk Klarifikasi Video Porno

Motif FY berhubungan badan dengan mantannya sambil Live TikTok karena diduga merasa kesal dan kecewa dengan suaminya yang mempunyai wanita idaman lain.

Demi membalas perbuatan suaminya, maka FY melakukan adegan mesum dengan mantan pacarnya padahal jelas perbuatan itu sangat tidak pantas.

FY dan K saling berhubungan badan sambil Live TikTok pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.

Akan tetapi video live mesumnya itu baru viral pada Minggu, 11 Agustus 2024 atau sekitar seminggu kemudian.

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Modus Penjual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

Polisi masih terus memburu mantan kekasih FY yang mana merupakan pemeran pria saat live berhubungan badan di Sidrap.

Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap pemeran wanita sampai pemeran dapat ditemukan.

Terdapat dua pasal yang akan diterapkan kepada kedua pemeran selingkuhan dalam kasus konten porno ini, yaitu:

1. Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:Sidang Kasus Produksi Film Porno, Pengacara Fatra Ardianata Ngaku Kliennya Ditipu Pihak PH di Film Kramat Tunggak

Kategori :