Tak Dikasih 'Jatah' Istri saat Pulang Mabuk, Suami Ngamuk Bakar Rumah di Cilincing

Selasa 13-08-2024,16:43 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara.

Sementara, Kasi Ops Gulkarmat Jakarta Utara Gatot mengatakan, untuk memadamkan kebakaran rumah tersebut, pihaknya menerjunkan 8 unit kendaraan pemadam dengan kekuatan 40 personel.

Dalam waktu sekitar 15 menit, kata Gatot, petugas Gulkarmat sudah berhasil melokalisir kebakaran.

BACA JUGA:Tak Diberi Uang, Anak Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya

Beruntung kebakaran tak sampai merambat ke bangunan rumah lainnya.

Sementara untuk luas bangunan yang terbakar kata Gatot yakni 6x5 meter persegi.

"Awal pemadaman pukul 14.03 WIB, dilokalisir pukul 14.04 WIB" ujar Gatot.

Kategori :