JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus timah di IUP PT Timah Tbk.TINS periode 2015-2022, Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain Helena Lim, pihaknya juga melimpah berkas milik dua tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.
"Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama, Suparta, Helena dan Reza Andriansyah," ujar Harli di Kejagung pada Selasa, 13 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bobby Maulana Personel Trio Ubur-Ubur Maju Jadi Wakil Walikota Sukabumi, Diusung Partai Nasdem
BACA JUGA:Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan tersangka H (Helena) dan S (Suparta) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Berkas tersangka Helena terdaftar dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan berkas tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
BACA JUGA:Tambah Armada, MV Meratus Kaimana Siap Tingkatkan Pengiriman Logistik Internasional
“Dengan pelimpahan ini, maka kita harapkan Pengadilan Tipikor akan menerbitkan penetapan dan menentukan jadwal persidangan,” kata Harli.
Sebelumnya, Helena Lim resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini Senin 22 Juli 2024, penyidik pada jajaran Jampidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Senin, 22 Juli 2024.