JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah menerima aduan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang selebgram asal Bogor, Cut Intan Nabila.
"Sudah ada pengaduan ke Komnas Perempuan, kasus sedang dalam proses pendalaman," kata komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah kepada Disway.Id, 13 Agustus 2024.
Dijelaskannya, pengaduan yang disampaikan ke Komnas Perempuan akan dirujuk kepada lembaga layanan ketika korban membutuhkan pendampingan psikologis, medis, ataupun hukum.
BACA JUGA:Bacaan Doa sebelum Tidur Islam dalam Bahasa Arab Beserta Artinya, Tidur Nyenyak Penuh Perlindungan!
BACA JUGA:Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe-Cawe
"Komnas Perempuan mempercayakan kepada lembaga atau institusi yang punya tupoksi pelayanan, seperti Kementerian PPPA.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya juga turut terlibat apabila lembaga-lembaga layanan yang dijadikan tempat mengadu oleh korban meminta diskusi bersama.
Komnas Perempuan juga bisa menjadi saksi ahli ketika kasus di tahap pengadilan untuk nantinya digunakan untuk menguatkan hak-hak korban.
BACA JUGA:Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
BACA JUGA:Tambah Armada, MV Meratus Kaimana Siap Tingkatkan Pengiriman Logistik Internasional
Dengan terjadinya peristiwa ini, pihaknya mengungkapkan keprihatinan atas pengalaman KDRT berulang yang dihadapi Intan.
"Kami mendukung upaya dari pelapor untuk mendapatkan akses keadilan, juga pemulihan, termasuk untuk memproses secara hukum," tambahnya.
Dalam hal ini, ia memberikan apresiasi kepada Kementerian PPPA yang sudah menghubungi korban dan menyampaikan keprihatinannya, serta menawarkan bantuan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun tangan menangani kasus ini.
BACA JUGA:Tambah Armada, MV Meratus Kaimana Siap Tingkatkan Pengiriman Logistik Internasional