JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan terhadap mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Miryam S. Haryani (MSH).
Adapun pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Cekal Miryam S Haryani tanggal 30 Juli 2024.Keputusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa pada Rabu, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Timah Hari Ini
Selasa Kemarin, Miryam menjalani pemeriksqan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lebih lanjut, belum ada informasi terkait materi pemeriksaan yang di dalami dalam kasus ini.
Pada 2017 silam, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, pada 2019 silam, dikutip dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP.
BACA JUGA:Indra Sjafri Panggil 32 Pemain Timnas Indonesia U-20 Lakukan TC di Jakarta serta Korsel
BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan RI, MyPertamina Gelar Promo Mulai Voucher Merchant Ternama Sampai Cashback!
Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.
Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi, kemudian Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.