Apabila para preman mengulangi perbuatannya, mereka bakal diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Martua Manik mengatakan, pihaknya mengaku tidak ada kendala berarti dalam menegakan Perda ketertiban umum tersebut.
BACA JUGA:Ada Penambahan Perjalanan, KAI Pastikan Utamakan Aspek Keselamatan LRT Jabodebek
BACA JUGA:Polres Jakut Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada, Diskenariokan Kantor KPU Diserang Perusuh
"Mudah-mudahan para pelanggar mengerti bahwa mereka itu melanggar," kata Martua.
Martua Manik mengatakan, Operasi Bina Tertib Praja ini akan digelar hingga tanggal 31 Agustus mendatang di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran ketertiban umum.