JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah video viral menunjukkan seorang konsumen komplain karena merasa dirugikan usai dikenakan biaya admin sebesar Rp 5.000.
Konsumen bernama Shintya mengisi bensin di SPBU itu merasa kesal karena dimintai biaya pajak admin saat membeli BBM Pertamax hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.
Video tersebut telah menciptakan perbincangan besar di kalangan netizen sosmed mengenai kebijakan pengenaan biaya admin tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang konsumen yang tampak bingung ketika petugas SPBU memberitahunya bahwa ia harus membayar biaya admin sejumlah Rp 5.000.
BACA JUGA:Cerita Shintya Isi BBM Pertamax Rp 100.000 Kena Getok 'Admin' Rp 5.000 di SPBU Bali: Lucunya...
Menurut akun Instagram @romansasopirtruck, konsumen tersebut selalu mengisi BBM jenis Pertamax sebesar Rp 100.000, tapi kok hanya mendapatkan isi sebesar Rp 95.000 karena Rp 5.000-nya dipotong untuk biaya admin.
Pertamina Patra Niaga sebagai perusahaan yang mengelola SPBU langsung merespons dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU yang melakukan tindakan menyimpang tersebut.
Keputusan ini diambil untuk menegaskan bahwa kebijakan pengenaan biaya admin tidak bisa dilakukan tanpa izin yang jelas dan sesuai prosedur.
Informasi mengenai pemecatan petugas SPBU tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca pada Rabu, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Viral Isi BBM Pertamax di SPBU Bali Kena Biaya Admin, Pertamina Buka Suara
Oknum petugas SPBU yang meminta biaya admin sebesar Rp 5.000 untuk pembelian BBM Pertamax viral dan kontroversial dalam dua arah pandangan yang berbeda.
Namun demikian, kejadian ini memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang mendukung langkah Pertamina Patra Niaga dalam memberikan sanksi kepada petugas SPBU yang melakukan kebijakan biaya admin tersebut.
Sementara ada juga yang berpendapat bahwa biaya admin tersebut seharusnya sudah termasuk dalam harga BBM yang ditetapkan.
Dalam situasi seperti ini, perlu adanya transparansi dan konsistensi dari pihak-pihak terkait, baik dari Pertamina Patra Niaga maupun petugas SPBU, dalam menjelaskan aturan dan kebijakan terkait pengenaan biaya tambahan kepada konsumen.
BACA JUGA:Penjualan BBM Pertamax Green 95 Terus Diperluas, Sinyal Pertalite Bakal Hilang?