Armor Toreador Akui Orang Tua Tahu Soal KDRT ke Cut Intan Nabila

Rabu 14-08-2024,11:48 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.

Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Kategori :