“Saya akan berjuang untuk membuat terang kasus ini dan saya akan menggandengn KPAI untuk menyelamatkan psikologi istri dan anak-anakmu. Kalau kamu tidak mau bertanggung jawab terhadap anak-anakmu, beliau bersama saya yang akan membesarkan anakmu ,” tegas Rio.
Sebelumnya, Armor Toreador Gustifante ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor di sebuah Hotel Jakarta Selatan usai viralnya video aksi kdrt terhadap Cut Intan Nabila.
Armor diburu polisi tak lama setelah video itu viral dan memancing amarah netizen.
BACA JUGA:Tanggapi Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, KemenPPPA: Korban Harus Berani Bersuara
Kepolisian dalam hal ini juga menyita sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV dan flashdisk yang berisi video kekerasan tersebut.
"Kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban. Kedua flashdisk berisi rekaman cctv yang kani ambil dari medsos yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN," kata AKBP Rio pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, AKBP Rio menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyelidikan tersangka AT sudak melakukan kekerasan lebih dari lima kali.
"Dari fakta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh Kemen PPA bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali," pungkasnya.
Dari perbuatannya itu, ATG disangkakan beberapa pasal, yaiti pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 thn 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal kekerasan terhadap anak.
Di video tersebut yaitu pasal 80 Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 denga ancaman 4 thn 8 bulan ditambah 1/3, dam Pasal pnganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara