BACA JUGA:Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Catatan Program Pemutihan Untuk Wilayah DKI Jakarta
BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2023
Sekedar informasi, saat ini Bapenda DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau agar warga segera melunasi pajak kendaraan bermotornya selama Pembebasan Sanksi Administrasi masih nerlaku.
"Mending kalian bayar secepatnya deh mumpung sekarang Pemprov DKI Jakarta lagi ngadain Pembebasan Sanksi Administrasi PKB & BBNKB sd. 31 Agustus 2024, jadi kalian nggak usah khawatir bakal kena denda," tulis @humaspajakjakarta dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.