JAKARTA, DISWAY.ID - Ramai kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila kini menyita perhatian publik.
Selain ke pihak kepolisian, kasus KDRT seperti ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA).
Laporan terhadap kasus KDRT ini bisa dilakukan lewat sambungan telepon, WhatsApp atau melalui email.
BACA JUGA:Miris! Ibunya Jadi Korban KDRT, Anak-anak Cut Intan Takut Bertemu Laki-Laki
Sebagai informasi, sebelum membuat laporan ke Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan, korban perlu menyiapkan bukti lengkap mengenai KDRT yang menimpanya.
Lalu, seperti apa langkah-langkah cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Lapor Kasus KDRT ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA
1. Lapor ke KemenPPPA
Bagi korban yang mengalami KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) bisa melaporkan penganiayaan yang dialami melalui layanan SAPA 129 yang dibentuk oleh KemenPPPA.
Adapun, layanan tersebut adalah nomor yang bisa dihubungi terdiri dari, WhatsApp 08111-129-129 dan hotline 021-129.
Layanan SAPA 129 sendiri terbagi menjadi enam layanan di antaranya:
- Penjangkauan korban
- Pengaduan masyarakat
- Pengelolaan kasus
- Pelayanan akses penampungan sementara
- Pendampingan korban
- Mediasi
Lalu, selain layanan SAPA 129, KemenPPPA juga menerima laporan KDRT lewat forum surat, online atau laporan langsung ke kantor mereka.
BACA JUGA:Armor Akui Pernah KDRT ke Cut Intan Nabila di depan Anak-anak
2. Lapor ke Komnas Perempuan