Pj Gubernur Sumatera Barat Ancam Tarik Anggota Paskibrakanya Jika Tidak Diizinkan Menggunakan Hijab Saat Bertugas

Rabu 14-08-2024,19:27 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Dengan dilepasnya hijab 18 orang anggota paskibraka mengundang respon negative dari berbagai pihak.

Pasalnya ke 18 orang anggta paskibraka putri tersebut saat kesehariannya menggunakan hijab, namun saat penkuhuna yang dilakukan di IKN ke 18 anggota tersebut tidak menggunakan hijab.

Hal tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, baik dari KH Cholil Nafis yang merupakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah serta Mahyeldi yang merupakan Pj Gubernur Sumatera Barat.

BACA JUGA:Hattrick Gustavo Almeida Bawa Persija Menang Lawan Barito Putera di Laga Perdana Liga 1 2024.2025

BACA JUGA:Resmikan Program Ripaspro, Bapas Jaksel Luncurkan Peluncuran Perpustakaan Digital di Jakarta Selatan

Bahkan dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Gubernur Sumatera Barat ancam tarik anggota paskibrakanya jika tidak dizinkan menggunakan hijab saat bertugas.

Menurut Mahyeldi, dengan apa yang terjadi pada anggota paskibraka putri tidaklah mencerminkan Pancasila dan menghormati hak-hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

Mahyeldi juga menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi, pada hal salah satu anggota paskibraka asal Sumetera Barat yaitu Maulia Permata Putri seorang siswi di SMAN 1 Kota Solok pada kesehariannya menggunakan hijab.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Bersama Baznas RI Salurkan Infak Kemanusiaan Untuk Palestina

BACA JUGA:Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Sedangkan KH Cholil Nafis menyayangkan dengan pernyataan dari Yudian Wahyudi selaku Kepala Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasalnya Yudian menyatakan bahwa para peserta paskibraka purti hanya melepaskan hijabnya saat bertugas di upacara HUT RI saja, namun diluar itu mereka bisa menggunakan hijabnya kembali.

KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa pernyataan dari Yudian seakan – akan mempermainkan agama dan keyakinan seseorang.

“Menggunakan hijab merupakan sebuah keyakinan yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang dan tidak bisa saat bertugas menggunakan dan kemudian mengenakan kembali saat tidak bertugas,” tegasnya.

BACA JUGA:D-Bank PRO by Danamon, Bikin Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi

Kategori :