“BPIP seharusnya sebagai pihak yang mengaku Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengerti dengan kayakinan warga negara yang uga dilindungi oleh Pancasila seperti yang disebutkan pada sila pertam,” tambahnya.
Menurut KH Cholil harus melakukan perubahan aturan yang dapat memberikan kebebasan pada peserta paskibraka putri untuk tetap menjalankan keyakinan mereka sesuai agama dan kepercayaanya tanpa adanya intervensi.
Adapun Yudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang paskibraka.
BACA JUGA:D-Bank PRO by Danamon, Bikin Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi
BACA JUGA:Minat Lari 10K di Amartha 10X Run 2024, Ini Rute dan Cara Daftarnya
Dalam aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang paskibraka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, tentang mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024," kata Yudian dalam keterangannya yang diterima Disway.Id pada Rabu 14 Agustus 2024.
Yudian sendiri mengakui bahwa pihak BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab sebagaimana kabar yang beredar.