"Misalnya, Heru Budi Hartono. Kan saya menulis (memampangkan spanduk) Heru Budi Hartono di mana-mana, boleh, asal ada izin tempatnya," tukasnya.
BACA JUGA:Ngeri! Ini Dampak akibat Gempa Megathrust di Indonesia, Picu Tsunami hingga Gangguan Ekonomi
BACA JUGA:Tempat Wisata TMII Hadirkan Promo Merdeka Tiket Masuk Hanya Rp7.900, Bisa Gratis Naik Wahana!
Diketahui, spanduk bertuliskan 'Kaesang 2024-2029' sudah mulai bermunculan di penjuru kota Jakarta.
Latar belakang baliho itu berwarna putih. Kemudian ditulis dengan warna merah dan dibagian dibawahnya terdapat tulisan 'DKI Jakarta'.
Saat tim Disway.Id menelusuri lebih lanjut, spanduk itu ditemukan di Jalan Kemanggisan Raya No.1, RT.5/RW.7, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Persisnya, di pertigaan Nasi Uduk Nikmat 79, Sebelah sekretariat RW 13 Kel. Palmerah, Kecamatan Palmerah.
BACA JUGA:Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
Baliho itu terlihat reot, tidak membentang tegas seperti spanduk iklan-iklan megatron yang terlihat kekar. Mungkin itu terjadi karena aktivitas alam (angin kencang) atau ulah jahil tangan manusia. Entah.
Sebagai informasi, pemasangan spanduk di JPO atau pagar besi itu seharusnya melanggar Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.