JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pada dua saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero).
"Penyidik mereshedule pemeriksaan dua saksi ini karena ada agenda penyidikan yang lebih diutamakan di luar kota," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan kapan kedua saksi tersebut akan kembali dipanggil.
BACA JUGA:Kemenkes Berhentikan PPDS Anestesi di RS Kariadi Buntut Dokter Bunuh Diri
BACA JUGA:18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, BPIP: Kesukarelaan Mereka Patuhi Aturan
Berdasarkan informasi yang didapat disway.id dua saksi tersebut ialah Head of Institutional KB Valbury Sekuritas, Stephanus Adi Prasetyo (SAP)Karyawan Swasta/PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman (AR).
Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada diwilayah Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya.
Kemudian, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.
"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Merdeka! Nabung Emas Praktis, Diskonnya Fantastis di Pegadaian
BACA JUGA:Komisi X Minta Paskibraka Tetap Pakai Jilbab di HUT ke-79 RI di IKN
Asep enggan memberikan rincian lebih dalam pada kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK juga telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.