9. Armor Dijerat Pasal Berlapis
Kini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.
Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.