JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditemani dua penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan Johannes Tobing hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tapi hanya sekitar 20 menit.
Kedatangannya kali ini, Hasto mengaku bahwa dirinya akan memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Hasto: Sangat Mengejutkan!
Dalam kesempatan ini, Hasto menyatakan seharusnya ia diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Namun, karena ada agenda Pidato Kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Acara bedah buku, sehingga ia bersurat kepada lembaga antirasuh untuk diperiksa sehari sebelumnya atau pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Pada hari Senin kemarin saya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini. Dimajukan satu hari," ujar Hasto kepada wartawan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Meski telah bersurat sebelumnya, namun permohonan Hasto tersebut tidak diproses oleh KPK.
"Kami memaklumi hal tersebut, sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus, hari Selasa jam 10 pagi," sebut Hasto terkait alasannya tidak diperiksa hari ini.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, Hasto kali ini tidak diperiksa dalam kasus Harun Masiku, melainkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
BACA JUGA:Kasus Harun Masiku, KPK Yakin Ada Petunjuk dari Buku Agenda dan Handphone Milik Hasto
"Hari ini, Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto," tambah dia.
Berdasarkan informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.