TANGSEL, DISWAY.ID - Polsek Pondok Aren melalui Unit Reskrim mengamankan pria berinisial MW (27) terkait peredaran narkoba.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan MW diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja.
"Reskrim Polsek Pondok Aren telah melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tanaman daun ganja," katanya kepada disway.id, Jumat 16 Agustus 2024.
BACA JUGA:Senjata Api Ditemukan di TKP Penggerebekan Narkoba Tanah Abang, Amunisi Ratusan Butir
MW diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Bagian dari jaringan pengedar ganja link Lapas," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku menerima barang haram dari seorang bernama Fernando yang berada di Lapas Tangerang.
BACA JUGA:Sinopsis Film Collide Bioskop Trans TV Hari Ini 7 Juli 2024, Kisah Terjerat Dunia Narkoba
"Diketahui pelaku saat ini tinggal ngontrak di Bogor. Saat itu ditemukan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah kontrakan pelaku, dimana pelaku mengakui bahwa masih menyimpan Narkotika jenis tanaman daun ganja di dekat sawah samping rumah kontrakan pelaku. Setelah itu pelaku menunjukan tempat disimpannya barang bukti Narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut," jelasnya.
"Adapun berdasarkan keterangan palaku bahwa barang bukti tersebut diatas sebelumnya didapatkan dari temannya yang bernama Fernando alias Bang FER yang sekarang ini berada di Lapas Tangerang Baru terkait kasus Narkoba. Lalu pelaku menerima barang bukti tersebut diatas sejak hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 16.30 Wib sebanyak 2 kilogram dengan melalui kiriman paket Go-Jek yang dikirimkan atau aplikasi Go-Jek," lanjutnya.
Akhirnya barang bukti tersebut dibawa penyidiknya ke Polsek beserta pelaku.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dimaksud diatas diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut." tandasnya.