Keren, Sistem Pengolahan Limbah di IKN Mampu Konversi Sampah Jadi Energi

Jumat 16-08-2024,20:03 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam membangun infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Indonesia turut melengkapi dengan sejumlah fasilitas modern.

Termasuk diantaranya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

BACA JUGA:Tak Hanya Jernih, Air di IKN Dijamin Aman Konsumsi

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi BBM Dukung Perhelatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah membangun TPST dan IPAL di IKN lengkap dengan sistem pengolahan limbah dan sampah menjadi energi atau biasa disebut waste to energy.

Menurut Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa pembangunan TPST dan IPAL di IKN sudah dikerjakan sejak akhir tahun 2023.

Basuki memastikan pengerjaan proyek tersebut sesuai rencana.

”Keduanya harus bisa mulai beroperasi pada Agustus ini,” kata Basuki. Sesuai dengan target pemerintah, IKN menjadi titik sentral peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. 

Infrastruktur di IKN secara bertahap akan segera digunakan. Karena itu, fasilitas seperti TPST dan IPAL harus sudah bekerja. Kementerian PUPR membangun TPST IKN di atas lahan seluas 22,16 hektare.

”Fasilitas ini akan melayani wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya,” ungkap Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati. 

Lokasi pembangunan TPST itu masih satu area dengan IPAL 1.

Untuk memastikan pengolahan limbah di IKN efektif, efisien, dan ramah lingkungan, Kementerian PUPR membangun tiga IPAL.

Yakni IPAL 1, IPAL 2, dan IPAL 3. Dengan kemampuan mengolah 5.000 meter kubik limbah air, ketiga IPAL tersebut juga akan melayani KIPP IKN dan sekitarnya.

BACA JUGA:PNM Peduli Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih di Dusun Ngreco

BACA JUGA:Perpres Resmi Diteken, Kepala Otorita Kini Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

Kategori :