Perpres Resmi Diteken, Kepala Otorita Kini Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN
Tampak dari atas rancang bangun IKN -Kementerian PUPR-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Perpres tersebut yaitu tentang pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial.
BACA JUGA:Heru Budi: Upacara 17 Agustus di IKN, Hiburannya di Jakarta
BACA JUGA:Heru Budi Bakal Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Sekda Pimpin di Pemprov DKI Jakarta
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," bunyi pasal 3 ayat (1), dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/ Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," lanjutnya.
BACA JUGA:Viknes Waren Mahaputra, Alumnus Kompetisi DBL yang Memilih Berkarier Jadi Model Internasional
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akan Sterilisasi Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftar Titiknya
Jokowi juga melimpahkan wewenang kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan nilai asset dalam pengendali (ADP) tanah di IKN. Dalam Perpres tersebut, ADP adalah wilayah di IKN yang tidak memiliki kaitan dengan penyelenggara pemerintahan.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 6 ayat (1).
"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik," bunyi Pasal 6 ayat (2).
BACA JUGA:PSI Usul Deddy Corbuzier di Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: