Perpres Resmi Diteken, Kepala Otorita Kini Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

Perpres Resmi Diteken, Kepala Otorita Kini Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

Tampak dari atas rancang bangun IKN -Kementerian PUPR-

Selanjutnya, Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN yadi menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

"Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk kepentingan lain," tulis ayat (4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: