Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Agustus 2024 Libur Hari Kemerdekaan RI, Buka Kembali 19 Agustus!

Sabtu 17-08-2024,06:53 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI pada hari ini 17 Agustus 2024, layanan SIM Keliling di Jakarta diliburkan sementara.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @satpasmetrojaya.

"Dalam Rangka Libur Nasional Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-79 Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024, Pelayanan Satpas Sim Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim dan Unit Sim Keliling DILIBURKAN," demikian keterangan yang disampaikan @satpasmetrojaya dikutip pada 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI! Besok Layanan SIM Keliling di Jakarta Diliburkan, Kapan Buka?


Layanan SIM Keliling di Jakarta diliburkan dalam rangka HUT ke-79 RI.-@satpasmetrojaya-Instagram

Pada tanggal tersebut, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpad DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling Jakarta akan diliburkan untuk sementara waktu.

Adapun, pelayanan terkait penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

Begitupun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 17 Agustus 2024 akan mendapat dispensasi perpanjangannya di tanggal 19 Agustus 2024.

Layanan SIM Keliling di Jakarta

Sebagai informasi, mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, biasanya layanan SIM Keliling akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 16 Agustus 2024, Cek Lokasinya!

Di hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Kategori :