JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
"Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Adapun, kata Tessa, inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Nicke Widyawati Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
BACA JUGA:UMJ Jakarta dan UMC Cirebon Kolaborasi KKN Internasional ke Phnom Penh Kamboja
Namun, dalam hal ini Tessa belum merincikan secara memdetail terkait keempat tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK menyebut proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermasalah.
"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Asep juga menjelaskan ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasDiberitakan sebelumya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
BACA JUGA:Donasi Pegawai PLN Berhasil Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu
Adapun untuk kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan.
KPK menaksir kerugian negara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022, sebesar 1,2 Triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.