Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Diri di Bapas hingga Tahun 2032!!

Minggu 18-08-2024,10:26 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. 

Kategori :