Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Diri di Bapas hingga Tahun 2032!!

Minggu 18-08-2024,10:26 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengkonfirmasi pembebasan bersyarat terdakwa Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. 

Ditjenpas menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso wajib menjalani bimbingan pemasyarakatan hingga 27 Maret 2032 usai mendapat pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:Jessica Kopi Sianida Semringah Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan

BACA JUGA:Profil dan Biodata Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari ini

Jessica diketahui keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini, Minggu 18 Agustus 2024. Pembebasan Bersyarat itu diberikan karena Jessica berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kpala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya.

Deddy mengatakan, Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 8 tahun ke depan.

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Beberkan Rangkaian Agenda Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna yang Bebas Bersyarat Hari Ini

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!

Jessica dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Walau begitu, Jessica belum dinyatakan bebas murni karena baru mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga wajib lapor diri di Balai Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Salah satu syarat pembebasan bersyarat, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tutup Eduar.

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Kategori :