BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!

BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!

Terpidana Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bakal bebas bersyarat -Netflix-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso, bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus besok. 

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:Nah Loh! Kembaran Mirna Salihin Bereaksi Soal Jessica Wongso Imbas Rilis Film Kopi Sianida, Menohok Singgung Iblis dan Malaikat

BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso

"Rencananya Jessica akan keluar tahanan. Yang bersangkutan mendapat bebas bersyarat," kata Otto kepada Disway.id, Sabtu 17 Agustus 2024 malam. 

Untuk mengonfirmasi pembebasan Jessica, Disway sudah menghubungi Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra. Namun, hingga berita ini dimuat, Deddy belum merespons. 

Tim Disway.id juga mendapatkan undangan konferensi pers dari Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso esok hari di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum berencana menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat Jessica. 

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi," tulis undangan tersebut. 

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh temannya Wayan Mirna Salihin.

BACA JUGA:Jessica Wongso Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Ini Kado yang Diminta ke Otto Hasibuan Cs: Ingat Lho Om!

Pembunuhan itu terjadi 6 Januari 2016 di salah satu kafe di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Jakarta Pusat. 

Adapun modus pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban milik Wayan Mirna Salihin. 

Upaya hukum Jessica juga sudah dilakukan beberapa kali diantaranya pada awal Desember 2018 lalu. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jessica sehingga ia tetap dihukum 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads