Kuasa Hukum Beberkan Rangkaian Agenda Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat. ---Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, angkat bicara terkait bebasnya kliennya hari ini.
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan, Jessica akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta (Lapas Pondok Bambu) di Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!
Dari Lapas Pondok Bambu kata Hidayat, terpidana kasus Kopi Sianida itu akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Jessica itu nanti dijemput di situ dalam ada mobil masuk pertanda Jessica mau dibawa ke Kejaksaan Negeri," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana, Jessica Iskandar: Mending Gak Jadi di Awal
Hidayat menambahkan, setelah dari Kejari, Jessica dialihkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menandatangani surat pembebasan bersyarat.
"Di bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orangtuanya dan pengacaranya," ujarnya.
Hidayat belum bisa memaparkan secara rinci terkait pembebasan Jessica. Kata dia penjelasan lengkap akan dilakukan melalui konferensi pers di Senayan Golf sore nanti.
"Perscon jam 3," pungkasnya.
Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: