Kuasa Hukum Beberkan Rangkaian Agenda Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Kuasa Hukum Beberkan Rangkaian Agenda Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat. ---Cahyono

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: