Kekeliruan Hakim Memvonis Jessica di Kasus Kopi Sianida Dibongkar Otto Hasibuan

Kekeliruan Hakim Memvonis Jessica di Kasus Kopi Sianida Dibongkar Otto Hasibuan

Sebagai kuasa hukum, kekeliruan Hakim memvonis Jessica di kasus kopi sianida dibongkar Otto Hasibuan.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebagai kuasa hukum, kekeliruan Hakim memvonis Jessica di kasus kopi sianida dibongkar Otto Hasibuan.

Menurut Pengacara Otto Hasibuan setidaknya terdapat 3 kesalahan hakim dalam mengadili kliennya pada 2016 silam pada perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Kliennya Jessica telah dituduh membunuh Mirna dengan cara meracuni minuman es kopi Vietman pesanan Mirna di Cafe Olivier pada Januari 2016, silam.

BACA JUGA:KA Blambangan Ekspes Jadi Primadona Baru, KAI: Okupansi Penumpang Hampir 200 Persen

BACA JUGA:Viral Pria Diduga Timses Calon Bupati Pandeglang Bagi-bagi Duit di Atas Mobil, Bawaslu Telusuri!

Jasad Mirna tidak dilakukan otopsi sesuai dengan prosedur kasus pembunuhan.

Menurut Otto, otopsi pada korban pembunuhan mutlak dilakukan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

"Kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Karena hanya dalam kasus Jessica inilah ada yang dituduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diotopsi. Semua pembunuhan di Republik ini, pasti diotopsi," tegas Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto melanjtkan, dalam persidangan tidak ada saksi satu pun yang melihat Jessica memasukan sianida ke dalam gelas Kopi Vietnam milik Mirna.

BACA JUGA:Otto Hasibuan Ungkap Novum Kasus Kasus Kopi Sianida yang Disembunyikan Ayah Mirna

BACA JUGA:Budi Arie Ingatkan Platform X Harus Punya Perwakilan di Indonesia

"Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas. Satu orang saksi pun tidak ada," terang Otto.

Sehingga majelis hakim di pengadilan, hanya mengandalkan rekaman CCTV yang diduga Otto telah diedit.

"Tetapi pada waktu itu diputar CCTV yang ada di restoran (Cafe) Olivier. Nah inilah menjadi dasar, jadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini," ucapnya.

BACA JUGA:Kronologi Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP di Koja, Korban Ditindih saat Sedang Tidur

BACA JUGA:Kementerian Kominfo Gandeng IBM Indonesia Wujudkan 15 Juta Digital Talent pada 2030

Menurut Otto inilah yang menjadi kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Otto pun bersyukur saat ini, rekaman CCTV utuh sudah ada di tangannya, sehingga dia tidak ragu untuk mengajukan PK di kasus tersebut.

"Hari ini kita gunakan kesempatan itu. Karena ingin dia (Jessica) membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatan," pungkas Otto.

Otto Hasibuan bersama Jessica telah resmi mengajukan PK ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terima Laporan Masinis KAI Gadungan yang Viral di Medsos

BACA JUGA:Ketua RT Tempat WO Penipu Puluhan Calon Pengantin Angkat Bicara: Saya Banyak Didatangi Orang

Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.

Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica dinyatakan bebas bersayarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads