Ultah ke-36, Jessica Wongso Berdoa PK Kasus Kopi Sianida Dikabulkan MA
Ultah ke-36, Jessica Wongso Berdoa PK Kasus Kopi Sianida Dikabulkan MA-disway.id/cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, tepat di hari ulang tahunnya (ultah) ke-36.
Jessica Wongso yang lahir tanggal 9 Oktober 1988, mengajukan PK kasus kopi sianida ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Tepat diultahnya ke-36, Jessica Wongso berdoa agar PK kasus kopi sianida yang ia ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Kali Cisadane Tangerang
BACA JUGA:Refly Harun Tegaskan Pentingnya Oposisi di Tengah Kabar PDIP dan Gabung ke Pemerintahan Prabowo
"Berdoa aja semoga mekanismenya dan dikabulkan itu aja," kata Jessica di PN Jakarta Pusat.
Jessica mengaku tak ada persiapan apapun terkait pengajuan PK nya tersebut.
Kata dia, semua keperluan PK seluruhnya disiapkan oleh tim pengacara.
"Saya nggak berbuat apa-apa semua pengacara yang nyiapin," terangnya sambil tersipu malu.
"Terimakasih semuanya udah dateng," sambungnya kepada awak media.
BACA JUGA:Kritik Terhadap Pemerintahan, Tokoh Nasional Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan
BACA JUGA:PGN Borong Penghargaan Keselamatan Migas 2024
Sementara Otto Hasibuan mengatakan jika Jessica masih trauma dengan suasana di gedung pengadilan.
Kata Otto sepanjang perjalanan menuju PN Jakarta Pusat, Jessica mengaku tegang kembali ke PN Jakarta Pusat yang mengadilinya pada 2016, silam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: