Jessica Wongso Ngaku Trauma Lihat Pengadilan saat Ajukan PK Perkara Pembunuhan Mirna

Jessica Wongso Ngaku Trauma Lihat Pengadilan saat Ajukan PK Perkara Pembunuhan Mirna

Jessica Kumala Wongso mengaku trauma melihat gedung pengadilan saat mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Jessica Kumala Wongso mengaku trauma melihat gedung pengadilan saat mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Jessica pun didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendaftarkan PK atas perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto Hasibuan mengatakan, sepanjang perjalanan menuju PN Jakarta Pusat, Jessica mengatakan jika dirinya trauma melihat gedung pengadilan.

BACA JUGA:Jessica Wongso Ajukan PK karena Merasa Tak Bersalah di Kasus Kopi Sianida, Punya Bukti Baru

"Jessica sedikit tegang. Karena dia dulu datang ke sini dengan baju putih, ya. Dengan baju putih. Dia bilang tadi kayak waktu di mobil. Dia bilang, waduh 8 tahun lalu saya ada sedikit trauma juga lihat pengadilan," tutur Otto di PN Jakarta Pusat.

Namun Otto terus menguatkan Jessica jika dia datang ke pengadilan bukan lagi sebagai terdakwa. Sekarang kata Otto, Jessica sudah menjadi orang yang bebas.

"Tapi saya bilang kan suasana kan berbeda. Dulu kan Anda dalam posisi ditahan. Hari ini dalam posisi sudah bebas. Nah, seperti yang saya katakan tadi," tegas Otto.

BACA JUGA:Jessica Wongso Tampil Beda Pasca Keluar dari Penjara, Lebih Anggun dan Kalem

Di sisi lain, Otto menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti baru atau novum di kasus kopi sianida.

Dari itu, pihaknya siap mengajukan PK perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Novum tersebut berupa rekaman CCTV utuh yang tersimpan di dalam flashdisk.

BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Menkumham Supratman: Sudah Memenuhi Ketentuan

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah. Apa namanya dulu? Semacam flashdisk. Satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya," ujar Otto.

Otto menyebut, rekaman CCTV yang menjadi bukti untuk mengadili Jessica pada 2016 silam, diduga sudah direkayasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: