Jessica Wongso Ngaku Trauma Lihat Pengadilan saat Ajukan PK Perkara Pembunuhan Mirna

Jessica Wongso Ngaku Trauma Lihat Pengadilan saat Ajukan PK Perkara Pembunuhan Mirna

Jessica Kumala Wongso mengaku trauma melihat gedung pengadilan saat mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.--Cahyono

"Seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Tidak utuh lagi," pungkasnya.

BACA JUGA:Otto Hasibuan Ungkap Temukan Bukti Kunci yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kami Akan Lakukan PK

Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.

Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads