Otto Hasibuan Ungkap Temukan Bukti Kunci yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kami Akan Lakukan PK

Otto Hasibuan Ungkap Temukan Bukti Kunci yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kami Akan Lakukan PK

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti kunci kasus kopi sianida.

Dari itu, pihaknya siap mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Diketahui dalam perkara tersebut, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.

Setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, saat ini Jessica telah dinyatakan bebas bersayarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan

BACA JUGA:Kekaguman Cak Imin Setelah Diajak Keliling IKN: Pembangunan 3 Tahun Prestasi yang Baik

"Tetapi suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu," kata Otto di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Otto menyebut, saat perkara pembunuhan Mirna disidangkan, alat bukti ini disembunyikan oleh seseorang.Sehingga putusan hakim dalam perkara tersebut memberatkan Jessica.

"Disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang. Sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto.

BACA JUGA:KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka

BACA JUGA:Mulan Jameela Salut Cut Intan Akhirnya Mau Speak Up Soal KDRT yang Dialami Sejak 2020

Namun Otto tak memaparkan alat bukti seperti apa dan siapa orang yang menyembunyikannya.Otto meyakini, jika diajukan PK dengan novum tersebut, bisa saja Jessica dinyatakan tidak bersalah di kasus kematian Mirna.

"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harus berkata lain," katanya.

Pengajuan PK kata dia sudah direncanakan sebelum Jessica dinyatakan bebas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads