Sebut Punya Novum, Otto Hasibuan Bakal Pertimbangkan Pengajuan PK Untuk Jessica Wongso
Sebut Punya Novum, Otto Hasibuan Bakal Pertimbangjan Pengajuan PK Untuk Jessica Wongso-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.
BACA JUGA:Ini Ketakutan Besar Jessica 'Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat
BACA JUGA:Otto Hasibuan: Jessica Sekarang Jadi Orang yang Bebas!
Setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Mirna dinyatakan bebas bersayarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Otto menyebut pihaknya saat ini memiliki novum (alat bukti hilang) yang dapat menyatakan Jessica Wongso tidak bersalah di kasus kopi sianida tersebut.
Otto menyebut, saat perkara pembunuhan Mirna disidangkan, alat bukti ini disembunyikan oleh seseorang.
BACA JUGA:Keinginan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat
BACA JUGA:Keluar dari Bapas Jaktim, Jessica Wongso Dijemput Sedan Mewah: Kita Kumpul Lagi
Namun Otto tak memaparkan alat bukti seperti apa dan siapa orang yang menyembunyikannya.
"Tetapi suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang. Sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Otto meyakini, jika diajukan PK, bisa saja Jessica dinyatakan tidak bersalah dengan novum tersebut.
"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harus berkata lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: