bannerdiswayaward

Putusan Hakim Dianggap Keliru, PK Adam Damiri Bawa Bukti Tambahan

Putusan Hakim Dianggap Keliru, PK Adam Damiri Bawa Bukti Tambahan

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, alasan pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Adam Damiri, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi ASABRI.

Dalam permohonan yang akan diajukan pada 16 Oktober 2025 nanti, tim hukum membawa sejumlah bukti baru atau novum yang diklaim menguatkan bahwa Adam Damiri tidak bersalah.

BACA JUGA:45 Ucapan HUT ke-80 TNI yang Inspiratif dan Penuh Motivasi, Bisa Share ke Medsos!

BACA JUGA:Dua Kesepakatan Dagang Raksasa Jadi Jalan Emas Pariwisata Indonesia

"Dalam PK nanti, kami membawa bukti berupa Laporan Keuangan tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK," ujar kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, Sabtu 4 Oktober 2025.

Menurut Deolipa, pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), ASABRI mencatat peningkatan signifikan dari sisi pendapatan dan keuntungan.

"Pendapatan ASABRI meningkat signifikan dari Rp1,56 triliun (2011) menjadi Rp4,16 triliun (2015). Keuntungan setelah pajak naik dari Rp76,4 miliar (2011) menjadi Rp346,7 miliar (2015)," katanya.

BACA JUGA:Cikande Banten Ditetapkan Jadi Zona Radiasi Cs-137, 9 Orang Terpapar, Warga Diimbau Segera Cek Kesehatan

BACA JUGA:Klasemen MotoGP 2025 Usai Sprint Race Mandalika: Marquez Perkasa, Bezzecchi Menggila dan Perebutan Runner-up Memanas!

Tak hanya itu, negara juga disebut menerima dividen dari ASABRI setiap tahun selama periode tersebut.

"Negara menerima dividen setiap tahun dalam jumlah ratusan miliar rupiah. Dividen tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN pada tahun buku bersangkutan, di masa kepemimpinan Adam Damiri," jelasnya.

Tim hukum juga menekankan bahwa selama menjabat, laporan keuangan ASABRI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tidak pernah ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan.

"Kerugian yang kini dijadikan dasar penuntutan justru baru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir," terangnya.

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor Kamu Jadi Pemenang Saldo DANA Gratis Rp333.000 Sore Ini Lewat DANA Kaget, Buruan Cek Cara Klaimnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads