bannerdiswayaward

Putusan Hakim Dianggap Keliru, PK Adam Damiri Bawa Bukti Tambahan

Putusan Hakim Dianggap Keliru, PK Adam Damiri Bawa Bukti Tambahan

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, alasan pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.-Disway/Fajar Ilman-

Sebelumnya, Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI.

BACA JUGA:Bantuan ke Gaza Diblokir Israel, BKSAP DPR RI Desak Dunia Bertindak

BACA JUGA:Marc Marquez Temukan Energi Baru di Mandalika Bersama Kahf, Brand Perawatan Pria Asal Indonesia

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, alasan pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Salah satu bukti baru dijelaskan Deolipa yakni adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI tersebut.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu 1 Oktober 2025.

Kekeliruan itu menurut Deolipa, lantaran hakim dalam memutus perkara menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda.

Dalam periode 2010 hingga 2020 kata Deolipa terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda yakni Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.

Adapun dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kurugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” katanya.

BACA JUGA:Marc Marquez Temukan Energi Baru di Mandalika Bersama Kahf, Brand Perawatan Pria Asal Indonesia

BACA JUGA:Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Sang Juara Dunia Diposisi 7

"Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual," ucap Deolipa menambahkan.

Atas keadaan ini lanjut Deolipa yang menjadi alasan pihaknya dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Karena menurut dia hakim telah khilaf dalam memeriksa hingga memutus perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads