Putusan Hakim Dianggap Keliru, PK Adam Damiri Bawa Bukti Tambahan
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, alasan pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.-Disway/Fajar Ilman-
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tanggal 29 Agustus 2025, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru adalah Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sony Wijaya (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
Deolipa menegaskan, perjuangan hukum ini bukan hanya untuk membela Adam Damiri, tetapi juga untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk.
"Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
