Yudi Purnomo Harap KPK Banding Atas Putusan Majelis Hakim terhadap Hasto Kristiyanto

Yudi Purnomo Harap KPK Banding Atas Putusan Majelis Hakim terhadap Hasto Kristiyanto

Yudi Purnomo Harap KPK Banding Atas Putusan Majelis Hakim terhadap Hasto Kristiyanto-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap berharap Lembaga Antirasuah banding atas putusan Majelis Hakim.

"Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan JPU diakomodir hakim," ujar Yudi dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Juli 2025.

BACA JUGA:Vision+ Luncurkan Paket Spesifik untuk Pria, Wanita, dan Anak, Mulai Rp20 Ribu per Bulan

BACA JUGA:Cole Palmer Diprediksi Jadi Transfer Sensasional Manchester United dari Chelsea, Bakal Hengkang ke Setan Merah?

Namun Dengan telah diputusnya sidang perkara Hasto, Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa hakim sudah objektif dan mempertimbangkan semua fakta fakta persidangan sesuai dengan meyakinan dan indepedensi mereka dalam memutus perkara.

Tidak terbuktinya pasal perintangan penyidikan, menurut dia, tidak menjadi masalah karena pasal suap terbukti sehingga hasto divonis 3,5 tahun penjara walau tuntutannya 7 tahun.

BACA JUGA:Proving Ground Bekasi Jadi Andalan Baru Isuzu untuk Jaga Mutu Produk Global

BACA JUGA:Kisah Fenny Miliki Rumah Impian Tanpa Ribet ala Generasi Muda dengan KPR BRI

"Hasil ini setidaknya membuktikan tidak ada kriminilasisasi maupun intervensi bahkan pesanan karena pembelaan kubu hasto pun diterima Oleh hakim bahkan amicus curiae juga dibacakan oleh hakim," pungkasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi soal pernyataan hakim yang menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

BACA JUGA:UPDATE! 9 Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 26 Juli 2025, Yuk Koleksi Skin Gratis

BACA JUGA:City Car Listrik BYD ATTO 1 Dirancang untuk Mobilitas Perkotaan, Ini Kelebihannya

"Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung," ujar Setyo dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara langsung ada upaya untuk merintangi penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads