Putusan Hakim Dianggap Keliru, PK Adam Damiri Bawa Bukti Tambahan
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, alasan pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Semua Upaya Paksa di RKUHAP Harus Lewat Izin Hakim
Sebagai bagian dari novum, tim hukum menyertakan data mutasi rekening yang menunjukkan tidak ada aliran dana dari ASABRI ke rekening pribadi Adam Damiri atau keluarganya.
Bahkan, penerimaan dana yang menjadi dasar penetapan uang pengganti disebut berasal dari pengembalian hutang pribadi.
"Transaksi yang tercatat pada tahun 2017, 2018, dan 2020 murni pengembalian hutang pribadi dari Hardjani Prem Ramchand dan Sutedi Alwan Anis, bukan dana ASABRI dan bukan hasil transaksi saham milik ASABRI," ujarnya.
BACA JUGA:Anak Haji Isam Borong Saham KFC, Liana Saputri Kuasai 35 Persen Jagonya Ayam
BACA JUGA:Lelang Aset Rampasan Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 2,78 Miliar, Kejagung: Akan Disetor Ke Kas Negara!
Namun, tim hukum menyayangkan sikap jaksa dan hakim yang disebut tetap menghitung dana tersebut sebagai keuntungan pribadi.
"Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung seolah-olah keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri, lalu dijadikan dasar penetapan uang pengganti. Padahal, pengembalian tersebut terjadi setelah Adam Damiri pensiun," paparnya.
Lebih lanjut, Deolipa juga mengungkap kejanggalan lain terkait saham dan reksadana milik ASABRI.
"Saham dan reksadana yang sebagian dibeli pada masa Adam Damiri masih utuh tersimpan di ASABRI dan hingga kini masih ditransaksikan serta memberi keuntungan.
BACA JUGA:Natalia Rusli Balas Sindiran Fransisco: Sebelum Lawan Saya, Periksa Diri Anda Dulu!
BACA JUGA:Seleksi Ketat! 50 Pemain Timnas U-23 Berebut Tiket ke SEA Games Thailand
Ironisnya, setelah ditelusuri, justru pihak yang menjual dan membeli saham tersebut adalah oknum di Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus," terangnya.
Deolipa menegaskan bahwa semua fakta yang ditemukan mendukung bahwa Adam Damiri tidak layak dihukum.
"Kami tegaskan sekali lagi: novum laporan keuangan, risalah RUPS, dan bukti tambahan terkait rekening, saham, serta dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
