Lelang Aset Rampasan Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 2,78 Miliar, Kejagung: Akan Disetor Ke Kas Negara!
Aset yang dilelang merupakan milik Terpidana Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, melelang salah satu aset rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Natalia Rusli Balas Sindiran Fransisco: Sebelum Lawan Saya, Periksa Diri Anda Dulu!
BACA JUGA:Marc Marquez Temukan Energi Baru di Mandalika Bersama Kahf, Brand Perawatan Pria Asal Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan aset yang dilelang merupakan milik Terpidana Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Barang rampasan itu telah disita untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah Harry Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Perumahan Puspita Loka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, berhasil terjual dengan nilai Rp2.783.000.000," ujar Anang, Sabtu, 4 Oktober 2025.
BACA JUGA:Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2025, Sang Juara Dunia Diposisi 7
Anang menyampaikan bahwa hasil penjualan tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara.
Lelang dilaksanakan dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding), melalui aplikasi E-Auction pada laman resmi https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran hingga pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, juga ikut buka suara terkait pelelangan tersebut.
BACA JUGA:Cek Kode Redeem FF Hari Ini 4 Oktober 2025, Buruan Klaim Reward Skin-Diamond Terbaru Eksklusif!
BACA JUGA:Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari, KDM Buat Surat Edarannya
"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi langkah strategis dalam upaya pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," tambahnya menutup.
Diketahui, Harry sedang menjalani vonis 20 tahun penjara dalam perkara tersebut. Awalnya, terpidana itu divonis seumur hidup, namun hukuman menjadi 20 gahun penjara setelah proes banding dan kasasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: