bannerdiswayaward

Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Semua Upaya Paksa di RKUHAP Harus Lewat Izin Hakim

Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Semua Upaya Paksa di RKUHAP Harus Lewat Izin Hakim

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej hadiri Seminar Nasional bertajuk “Pembaharuan Judicial Scrutiny dalam Rancangan KUHAP” yang digelar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM.-Ist-

YOGYAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan seluruh tindakan upaya paksa dalam hukum acara pidana wajib melibatkan pengadilan.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Pembaharuan Judicial Scrutiny dalam Rancangan KUHAP” yang digelar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, Jumat (3/10/2025).

“Semua upaya paksa dalam KUHAP harus meminta izin kepada pengadilan,” tegas Eddy Hiariej di hadapan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum.

BACA JUGA:Bahlil Tuding Purbaya Salah Baca Data Harga LPG 3 Kg, Menkeu Balas Santai: Nanti Lihat di Mana Salahnya

Menurut Eddy, keterlibatan pengadilan penting untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip negara hukum.

“Dengan mekanisme ini, penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Fachrizal Affandi, menekankan bahwa tanpa pengawasan hakim yang ketat, prinsip rechtstaat bisa runtuh.

Ia juga memperkenalkan tiga model judicial scrutiny: rational basis review, intermediate scrutiny, dan strict scrutiny.

BACA JUGA:Anak Haji Isam Borong Saham KFC, Liana Saputri Kuasai 35 Persen Jagonya Ayam

Sementara itu, akademisi UGM, Sri Wiyanti Eddyono, menyoroti perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan.

“Harus ada perhatian khusus pada perempuan hamil dan menyusui yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Seminar ini menjadi forum refleksi penting bagi akademisi dan penegak hukum. Judicial scrutiny dinilai sebagai kunci pembaruan KUHAP agar lebih akuntabel, transparan, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads