Menteri Hukum Targetkan Penyusunan Program Kerja Pecahan Kemenkumham Selesai Pada Juni 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas -disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan penyusunan program kerja akan selesai pada Juni 2025 usai penyusunannya dipecah menjadi 3.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akan dipecah menjadi 3 yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya," ujar Supratman dalam rapat dengan Komisi XIII di Jakarta, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Ekonom Sebut Subsidi Energi Diganti BLT Picu Kelas Menengah Jatuh Miskin
BACA JUGA:Pengakuan Husni Tamrin: 3 Kali jadi Debitur KUR BRI sangat Membantu Usaha, Angsuran Terjangkau
Mantan Ketua Baleg itu menjelaskan tim transisi bertugas untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus terhadap 2 hal.
Yang pertama yaitu memastikan rekrutmen penerimaan pekerjaan negeri sipil yang saat ini sementara berlangsung.
"Ini adalah bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembangunan SDM itu akan menentukan keberhasilan satu institusi ataupun kelembagaan kenegaraan yang kita miliki," ujar Supratman.
Yang kedua, lanjutnya, pihaknya fokus agar merit system mengenai persoalan promosi atau kenaikan pangkat dan lain-lain bisa berjalan secara transparan.
BACA JUGA:Warung Makan dan Bengkel di Larangan Ludes Terbakar
BACA JUGA:Aduh! Sudah Terjerat Kasus Pornografi, Akun Siskaeee Juga Terjerat Judi Online
"Kami sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian, tetapi walaupun ada masa transisi saya pastikan bahwa semua layanan-layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya," pungkasnya.
Meski demikian, ia memastikan layanan-layanan publik berjalan dengan lancar meski adanya proses transisi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: