JAKARTA, DISWAY.ID - Jessica Kumala Wongso saat ini resmi bebas bersyarat di kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan memastikan, kliennya sudah menyelesaikan proses pembebasan bersyarat.
"Puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur.
BACA JUGA:Duet Rano Karno-Anies Baswedan Diusulkan di Pilkada Jakarta 2024, Ini Respons PDIP
BACA JUGA:Link Nonton Drama Korea Love Next Door Sub Indo, Lengkap Jadwal Tayangnya!
Otto Hasibuan menegaskan, kedatangan kliennya ke Bapas merupakan tahap akhir dari proses pembebasan bersyarat.
Kata Otto, hari ini Jessica sudah resmi diserahterimakan ke keluarga.
"Barusan tahap. Akhir sudah selesai. Setelah dari lapas, kemudian ke kejari, kemudian di bapas, Jessica sudah diserahterimakan," ujarnya.
Kendati demikian, Jessica harus tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku karena kebebasannya bersyarat.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 18 Agustus 2024, Banjir Film Action
BACA JUGA:Bawaslu Jakarta Selatan Buka Posko Pengaduan Terkait Pencatutan NIK
"Karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas," pungkasnya.
Dari pantauan Disway.Id, Jessica yang dikenal dengan kasus kopi sianida tersebut dijemput tim kuasa hukumnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Usai keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur lalu lanjut ke Bapas untuk menandatangi surat pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Gempa 7.2 SR Guncang Rusia, Dipicu Erupsi Gunung Shiveluch